MADIUNTERKINI.ID - Kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan di sebuah perusahaan animasi di Menteng, Jakarta Pusat, kembali mencuat setelah seorang mantan karyawan, CS (27), melaporkan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh atasannya.
Pengungkapan ini memicu perhatian publik dan industri kreatif, khususnya animasi, yang selama ini jarang terdengar terkait isu pelanggaran ketenagakerjaan. CS, yang telah bekerja di perusahaan tersebut, mengaku dipaksa bekerja di bawah ancaman kekerasan dan dalam kondisi yang sangat berat.
Ia bahkan menyebutkan sering dipaksa bekerja tujuh hari berturut-turut setiap bulan, tanpa izin pulang. Tidak hanya itu, CS juga melaporkan bahwa ia dan karyawan lainnya kerap menjadi korban kekerasan verbal dan fisik dari pemilik perusahaan. Laporan CS diterima oleh Polda Metro Jaya pada awal September 2024, dan kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, termasuk mantan karyawan, Ketua RT setempat, dan ibu korban. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa terlapor, yang diketahui pemilik perusahaan, telah meninggalkan Indonesia sejak akhir Agustus 2024, berdasarkan hasil koordinasi dengan Imigrasi Jakarta Pusat.
Dalam sebuah wawancara di Radio RRI Jakarta, DS, seorang mantan karyawan di perusahaan yang sama, menceritakan pengalamannya. Meskipun ia tidak mengalami kekerasan fisik, DS mengungkapkan bahwa sistem kerja di perusahaan tersebut sangat memberatkan, terutama dalam hal lembur yang jarang dibayar.
"Kami sering lembur hingga larut malam, tetapi hanya diberi pizza sebagai kompensasi, tidak ada tambahan upah," ujar DS. Ia juga menyoroti bahwa industri animasi memang sering kali menuntut jam kerja panjang, namun hak-hak pekerja sering diabaikan.
Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap industri kreatif, termasuk animasi. Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan sudah jelas, namun implementasinya masih sangat lemah di lapangan.
"Perusahaan sering kali tidak melibatkan dinas terkait dalam menghadapi masalah finansial atau operasional, sehingga hak pekerja terabaikan," ungkap Trubus. Ia berharap kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan ketenagakerjaan, khususnya di DKI Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, memastikan tim khusus telah dibentuk untuk menyelidiki kasus ini. Olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan, dan berbagai barang bukti tengah dikumpulkan. Publik berharap penyelidikan ini bisa mengungkap pelanggaran yang terjadi dan memberi keadilan bagi para korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan membuka mata tentang tantangan yang sering kali dihadapi pekerja di industri kreatif. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, yang diharapkan dapat memicu perubahan dalam perlakuan terhadap karyawan di sektor tersebut.