GpMiGUz7GSCoGpr6GUziBUOp

Bapenda Kota Madiun Perbarui Data PBB-P2, Pastikan Pajak Tidak Naik

petugas bapenda kota madiun memutakhirkan data pbb p2
Petugas Bapenda Kota Madiun melakukan pemutakhiran data PBB-P2 dengan mencocokkan data dan kondisi objek pajak di lapangan. (Dok. Ist)

MADIUNTERKINI.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun melakukan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan turun langsung ke lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan data wajib pajak yang tersimpan di kantor dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto mengatakan pembaruan data diperlukan agar informasi mengenai objek dan wajib pajak tetap akurat. Menurutnya, langkah ini juga memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat.

“Tujuannya menyelaraskan antara data yang ada di lapangan dengan data yang sudah ada di kantor. Di-update itu,” ujarnya.

Pemutakhiran tersebut berkaitan dengan penyesuaian data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dokumen dengan data yang tepat dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan, termasuk transaksi jual beli dan pengajuan pembiayaan kepada perbankan.

Pemutakhiran data tidak menaikkan pajak

Jariyanto memastikan pembaruan berdasarkan kondisi riil tidak otomatis membuat nilai PBB-P2 meningkat. Bapenda Kota Madiun telah melakukan simulasi menggunakan data yang tersedia dan kemungkinan perubahan yang ditemukan di lapangan.

“Insya Allah tidak. Kami sudah menyimulasikan dengan data yang ada pada kami dan kemungkinan data di lapangan. Perbaikan itu sudah kami simulasikan, insya Allah tidak menaikkan pajaknya,” tegasnya.

Dengan demikian, kegiatan pemutakhiran lebih diarahkan pada pembenahan administrasi dan kesesuaian informasi perpajakan. Bapenda tetap meminta masyarakat memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi terkini.

Pengurusan perubahan data gratis

Masyarakat yang ingin memperbarui data PBB-P2 dapat mengajukan sesuai jenis perubahan yang diperlukan. Untuk perubahan luas bangunan, warga cukup membawa fotokopi KTP dan SPPT PBB-P2.

Sementara untuk keperluan pemecahan atau mutasi SPPT, dokumen yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP, SPPT PBB-P2, serta sertifikat. Seluruh layanan pemutakhiran data tersebut diberikan secara gratis.

Jariyanto mengajak warga Kota Madiun aktif memastikan ketepatan data PBB-P2 yang dimiliki. Menurutnya, data perpajakan yang akurat juga menjadi bagian penting dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah.

“Saya mengharap kepada warga masyarakat Kota Madiun untuk patuh dan taat terkait dengan data, terutamanya PBB. Dengan adanya kepastian data ini yang jelas bisa berkontribusi terhadap dengan pembangunan kota dari sektor by data. Karena data itu penting,” pungkasnya.

toto

Ketik kata kunci lalu Enter